NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengatasi ego sektoral kementerian dan lembaga agar pertukaran data antar-instansi dapat berjalan optimal untuk mendukung pengambilan kebijakan.

"Harapannya dengan payung hukum yang setara dalam bentuk undang-undang ini bisa meruntuhkan ego sektoral di semua kementerian dan lembaga," kata Yanuar dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Yanuar menjelaskan sebelum diatur melalui undang-undang, kebijakan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan hukum berupa peraturan presiden. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mengonsolidasikan kewenangan kementerian dan lembaga dalam berbagi data.

Menurut dia, masing-masing kementerian dan lembaga masih memiliki kecenderungan mempertahankan kewenangan atas data yang dikelolanya. Kondisi tersebut membuat upaya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pengampu kebijakan Satu Data Indonesia belum optimal dalam mengumpulkan data dari berbagai instansi.