Dia berharap penguatan landasan hukum melalui UU Satu Data Indonesia dapat mendorong kementerian dan lembaga saling berbagi data sehingga tersedia satu acuan nasional yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan.
Ketersediaan data yang terintegrasi penting agar keputusan pemerintah didasarkan pada informasi yang akurat dan pendekatan ilmiah. Ia mencontohkan persoalan data penerima bantuan sosial dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Selain data kependudukan dan data pribadi, dia mengatakan integrasi dalam Satu Data Indonesia juga mencakup informasi mengenai aset, potensi sumber daya, serta data geospasial yang dimiliki kementerian dan lembaga.