NADIKABAR.COM — Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani atau yang akrab disapa Ci Mehong menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Ci Mehong menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin. Dalam konten tersebut, disebut terdapat penambahan narasi yang tidak sesuai dengan materi asli.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Ci Mehong menjalani agenda Berita Acara Wawancara selama sekitar dua setengah jam. Kuasa hukumnya, Andri Budiman, mengatakan kliennya harus menjawab puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya, kurang lebih... kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan, kira-kira... dua jam setengah lah," kata Andri Budiman di Ditres Siber Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Lamanya proses pemeriksaan membuat Ci Mehong mengaku kelelahan. Namun, ia menyebut proses hukum tersebut tetap perlu dijalani untuk menjaga nama baiknya yang dinilai terdampak akibat konten yang telah diubah dan disebarluaskan.