Rerie menilai, pelatihan yang tersedia melalui kanal Ruang GTK dan jalur luring berbasis kelompok kerja merupakan langkah baik. Namun, Rerie mendorong agar pemerintah menetapkan indikator capaian yang jelas dan evaluasi berkala, sehingga pelatihan tidak berhenti pada partisipasi, melainkan berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas.
Rerie juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas tidak dapat berjalan optimal tanpa perbaikan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Regulasi 2026 menetapkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN non-inpassing (penyetaraan golongan dan pangkat dengan PNS) sebesar Rp2 juta per bulan. Kebijakan itu dinilainya positif, tetapi perlu dievaluasi agar skema insentif dan jaminan kesejahteraan lainnya benar-benar meringankan beban guru.
"Negara harus hadir memastikan guru memiliki ruang untuk tumbuh profesional. Peta jalan yang dihasilkan dari Bulan Guru Nasional ini harus menjadi dokumen hidup yang dievaluasi secara berkala, bukan laporan seremonial yang berhenti di atas kertas," pungkas Rerie.