NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menuturkan dugaan pelanggaran dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA yang ditemukan di 308 sekolah pada gelombang pertama harus dijawab dengan perbaikan sistem, bukan sekadar pemberian sanksi.
Ia menegaskan penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada hukuman administratif, melainkan harus menyentuh akar masalah dan membangun sistem pencegahan yang kuat agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Jika pola pikirnya hanya menghukum setelah kejadian, kita akan terus berlari mengejar masalah yang sama setiap tahun. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah pencegahan sistematis, mulai dari penguatan integritas pengawas hingga perbaikan tata kelola asesmen," ujar Lestari, Kamis (5/11/2026).
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan, dari 308 dugaan pelanggaran di 32 provinsi, sebanyak 13 di antaranya terindikasi sebagai pelanggaran berat dan masih dalam proses investigasi.
Modus pelanggaran beragam, mulai dari memfoto layar ujian, melakukan siaran langsung saat tes, hingga dugaan penggunaan joki. Pelanggaran tersebut terungkap melalui laporan masyarakat di media sosial dan kanal pengaduan kementerian.
Gelombang kedua TKA yang berlangsung pada 2-5 November 2026 rencananya diikuti 1.338.684 murid pada hari pertama. Rerie mengingatkan bahwa tingginya partisipasi harus diimbangi dengan integritas penyelenggaraan.
"Kalau pelaksanaannya direkayasa, kebijakan yang diambil pemerintah, dinas, maupun sekolah akan salah arah. Ini yang paling berbahaya," ujarnya.