Rerie mengingatkan makna pengakuan UNESCO perlu dipahami lebih mendalam. Pada 2009, UNESCO memasukkan Indonesian Batik ke dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Pengakuan tersebut mencakup teknik, simbolisme, dan budaya yang menyertai batik, termasuk pengetahuan serta keterampilan yang diwariskan antargenerasi.
Menurut Rerie, pengakuan internasional perlu diterjemahkan menjadi pendidikan, penguatan kapasitas, dan keterlibatan komunitas. Salah satunya dapat diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan batik yang telah tercatat dalam UNESCO sebagai praktik pelestarian yang baik.
"Pengakuan UNESCO membawa tanggung jawab untuk menjaga warisan itu tetap hidup. Kita perlu merawat pengetahuan tentang motif dan maknanya, menjaga keterampilan membatik, serta memastikan masyarakat yang menghidupkan tradisi tersebut ikut menikmati manfaat ekonominya," ujar Rerie.
Rerie juga menekankan pentingnya kejelasan informasi produk. Menurutnya, konsumen perlu mengetahui secara jujur apakah kain dibuat melalui proses batik tulis, cap, kombinasi, atau merupakan kain cetak bermotif batik. Hal ini akan membantu masyarakat dalam memahami perbedaan harga sekaligus menghargai kerja perajin.