NADIKABAR.COM — Satu prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata api.
Kelalaian tersangka diduga telah membuat rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra, Jakarta, Rabu (28/10)
Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.