Dihimpun dari berbagai sumber Para Komando adalah kualifikasi prajurit yang telah melewati latihan operasi khusus, bahkan dibilang terberat karena menitikberatkan kemampuan individual prajurit pada standar kemampuan maksimal yang mampu diraih oleh fisik dan mental. Latihan itu bertujuan agar prajurit komando bisa bertugas maksimal bagi operasi-operasi khusus dan serangan mendadak atau cepat, bahkan di tengah kekurangan sarana logistik serta medan berat.
Sementara Antiteror adalah kualifikasi yang menandakan kemampuan khusus yang dimiliki prajurit satuan penanggulangan teror. Di TNI AD, terutama Kopassus, kualifikasi itu di antaranya untuk bertugas di Detasemen Khusus 81 (Sat-81)/ Penanggulangan Teror (Gultor).
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.