Tersangka, lanjut dia, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV).
Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Indra mengatakan kualifikasi sebagai prajurit yang semula dimiliki prajurit tersangka itu pun telah dicabut sebagai bagian dari sanksi administratif. Kualifikasi yang dicabut adalah Para Komando dan Antiteror.