NADIKABAR.COM — Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional judi online di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

"Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses," kata Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Disampaikan Unggul, saat ini Arman juga telah dilakukan dilakukan penahanan di Pomdam Jaya. Unggul menyebut dalam perkara ini, Amran disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas.