Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas Jadi Markas Judol
Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional judi online di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 11:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan prajurit TNI yang terlibat praktik judi online akan diberikan sanksi.
"Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.