Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan prajurit TNI yang terlibat praktik judi online akan diberikan sanksi.

"Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas.