NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) memperkuat sosialisasi penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Kegiatan ini diarahkan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) menyiapkan data wilayah yang akurat sebelum batas administrasi desa ditetapkan secara definitif.

Sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Buton Tengah dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Materi kegiatan mencakup kebijakan penegasan batas desa, dukungan data Badan Informasi Geospasial (BIG), pemilihan peta dasar, metode penelusuran batas, hingga verifikasi teknis hasil penegasan.

Dirjen Bina Pemdes Bernhard E Rondonuwu yang diwakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lusje Anneke Tabalujan sebelumnya menegaskan pentingnya kepastian batas wilayah sebagai dasar pembangunan.

"Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa," kata Lusje, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Perkuat Data Peta hingga Verifikasi