Materi Ditjen Bina Pemdes menunjukkan capaian penegasan batas desa secara nasional sebesar 16,77% atau 12.622 desa dari total 75.266 desa. Data tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi batas desa dan penataan desa.
Untuk Provinsi Sultra, capaian yang tercatat baru 82 desa dari total 1.908 desa atau sekitar 4,30%. Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat memiliki 199 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah tentang batas desa dari total 1.842 desa, atau sekitar 10,80 persen.
Khusus wilayah pelaksanaan ILASPP di Sultra, materi kegiatan mencatat terdapat 81 desa di Kabupaten Muna Barat dan 67 desa di Kabupaten Buton Tengah yang menjadi sasaran program. Keduanya merupakan bagian dari total 272 desa yang masuk dalam percepatan penegasan batas di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Sebelumnya, Lusje juga meminta pemerintah daerah melengkapi laporan penyelesaian batas desa dengan dokumen pendukung, seperti peraturan bupati, data digital, dan berita acara kesepakatan. Ia menilai kejelasan batas penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, kejelasan aset, mengurangi konflik wilayah, serta memastikan penerima manfaat program pemerintah tepat sasaran.
Melalui sosialisasi dan dukungan teknis ILASPP, Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan BIG, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Penegasan batas diharapkan tidak berhenti pada pemetaan, tetapi menghasilkan dokumen hukum dan peta wilayah yang dapat menjadi acuan pembangunan serta pelayanan pemerintahan desa.