NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) memperkuat sosialisasi penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Kegiatan ini diarahkan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) menyiapkan data wilayah yang akurat sebelum batas administrasi desa ditetapkan secara definitif.

Sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Buton Tengah dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Materi kegiatan mencakup kebijakan penegasan batas desa, dukungan data Badan Informasi Geospasial (BIG), pemilihan peta dasar, metode penelusuran batas, hingga verifikasi teknis hasil penegasan.

Dirjen Bina Pemdes Bernhard E Rondonuwu yang diwakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lusje Anneke Tabalujan sebelumnya menegaskan pentingnya kepastian batas wilayah sebagai dasar pembangunan.

"Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa," kata Lusje, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Perkuat Data Peta hingga Verifikasi

Dalam materi sosialisasi, BIG menjelaskan pentingnya penggunaan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 sebagai peta dasar penegasan batas desa. Skala tersebut dinilai memiliki ketelitian geometrik dan detail objek yang lebih sesuai untuk mengidentifikasi batas wilayah, seperti jalan, sungai, saluran, dan bangunan.

Apabila peta RBI skala 1:5.000 belum tersedia, pemerintah dapat menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) dengan resolusi spasial paling rendah empat meter. Data citra dari sumber lain juga dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Materi BIG juga menekankan pentingnya integrasi data geospasial. Peta tematik yang disusun kementerian, pemda, maupun pihak lain harus mengacu pada peta dasar agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan, perizinan, maupun program pembangunan.

Tahapan penegasan batas mencakup pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pelacakan batas wilayah, kesepakatan antardesa, hingga pengesahan peta batas melalui peraturan kepala daerah. Proses tersebut dapat menggunakan metode kartometrik, yakni penelusuran batas melalui peta dan data digital, maupun metode terestris melalui survei langsung di lapangan.

Capaian Sulawesi Masih Perlu Dikejar

Materi Ditjen Bina Pemdes menunjukkan capaian penegasan batas desa secara nasional sebesar 16,77% atau 12.622 desa dari total 75.266 desa. Data tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi batas desa dan penataan desa.

Untuk Provinsi Sultra, capaian yang tercatat baru 82 desa dari total 1.908 desa atau sekitar 4,30%. Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat memiliki 199 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah tentang batas desa dari total 1.842 desa, atau sekitar 10,80 persen.

Khusus wilayah pelaksanaan ILASPP di Sultra, materi kegiatan mencatat terdapat 81 desa di Kabupaten Muna Barat dan 67 desa di Kabupaten Buton Tengah yang menjadi sasaran program. Keduanya merupakan bagian dari total 272 desa yang masuk dalam percepatan penegasan batas di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Sebelumnya, Lusje juga meminta pemerintah daerah melengkapi laporan penyelesaian batas desa dengan dokumen pendukung, seperti peraturan bupati, data digital, dan berita acara kesepakatan. Ia menilai kejelasan batas penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, kejelasan aset, mengurangi konflik wilayah, serta memastikan penerima manfaat program pemerintah tepat sasaran.

Melalui sosialisasi dan dukungan teknis ILASPP, Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan BIG, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Penegasan batas diharapkan tidak berhenti pada pemetaan, tetapi menghasilkan dokumen hukum dan peta wilayah yang dapat menjadi acuan pembangunan serta pelayanan pemerintahan desa.