NADIKABAR.COM — Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengkaji ulang kebijakan batas maksimal biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad menilai kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operasional dapur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki biaya distribusi dan logistik lebih tinggi.

Gardian menyebut penerapan batas biaya yang seragam di seluruh wilayah tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat.

Menurut dia, SPPG di daerah terpencil umumnya melayani jumlah penerima yang lebih sedikit. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat biaya operasional lebih rendah karena mitra tetap harus menanggung biaya bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, hingga pengadaan bahan pangan.

"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," kata Gardian kepada NadiKabar.com, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan semakin sedikit penerima manfaat yang dilayani justru dapat membuat biaya operasional per orang menjadi lebih besar. Tantangan tersebut semakin berat di wilayah dengan akses geografis sulit dan distribusi logistik terbatas.

Gardian juga menyebut berdasarkan pendataan APGI3T, hingga saat ini belum ada SPPG terpencil anggota mereka yang benar-benar beroperasi penuh. Sejumlah dapur masih berada dalam tahap aktivasi dan persiapan.

Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan masih ada persoalan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum penyesuaian kebijakan diterapkan secara menyeluruh.