NADIKABAR.COM — Maskapai berbiaya hemat Indonesia AirAsia menyatakan penumpang berkesempatan memperoleh potongan harga tiket penerbangan domestik mulai dari 12 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Hal ini sejalan dengan penerapan potongan biaya layanan bandara dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.

Penurunan harga tiket didukung sejumlah kebijakan, termasuk potongan sebesar 50 persen untuk Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), serta fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Program ini hanya berlaku untuk penerbangan di seluruh rute domestik yang dilayani Indonesia AirAsia untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket hingga 10 Januari 2027.