Mereka masih menerima uang kehormatan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih menerima hak mereka, menerima gaji. Sebutannya kalau di kami itu uang kehormatan, sampai putusan nanti," katanya.
Ia menegaskan pengambilalihan tugas KPU Kotim oleh KPU Kalteng belum berarti dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kelima komisioner.
Menurut dia, proses PAW baru dapat dilakukan apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap yang menyebabkan anggota bersangkutan diberhentikan secara tetap.
"Proses pengadilan ini nanti sampai ada berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena bisa saja ada proses banding sampai proses kasasi, maka mereka tetap diberhentikan sementara," katanya.
Apabila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan mereka tidak bersalah, kata Wawan, para anggota KPU Kotim dapat kembali menjalankan tugas.
Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sehingga diberhentikan secara tetap, proses PAW dapat dilakukan.
"Kalau mereka ternyata bebas, maka mereka dikembalikan menjadi anggota KPU Kotim lagi. Tetapi kalau keputusan tetap menyatakan mereka bersalah dan harus menjalani hukuman, maka mereka diberhentikan tetap sehingga nantinya ada proses PAW," ujarnya.