NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah seluruh lima komisionernya berstatus nonaktif karena menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
"Karena mereka ditahan, maka mereka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, mereka dinonaktifkan," kata Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja di Sampit, Kamis.
Wawan menjelaskan pengambilalihan tugas tersebut dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI sehingga kebutuhan penyelenggaraan, koordinasi, dan administrasi KPU Kotim untuk sementara ditangani KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami dari provinsi nanti yang menangani semua proses-proses di KPU Kotim. Bisa kalau ada hal-hal tertentu kami langsung datang ke sini, tapi bisa juga koordinasinya melalui daring," katanya.
Menurut dia, status nonaktif kelima anggota KPU Kotim berbeda dengan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila perkara telah memasuki persidangan dan kelima anggota KPU Kotim berstatus terdakwa.
"Kalau sekarang nonaktif statusnya, belum diberhentikan sementara. Ketika anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa, maka mereka diberhentikan sementara," ujarnya.
Wawan mengatakan meski tidak menjalankan tugas, status nonaktif maupun pemberhentian sementara tidak serta-merta menghilangkan hak keuangan kelima anggota KPU tersebut.