Wawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa anggota KPU Kotim yang nantinya berpotensi menjalani PAW karena proses hukum masih berlangsung.
"Apakah lima itu kemudian semua atau ada hanya satu, dua atau sebagian, kami tidak bisa berspekulasi," katanya.
Ia menyebut KPU Kalteng memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bahwa proses persidangan tingkat pertama diharapkan dapat diselesaikan pada 2026. Namun, penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih lama apabila berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Ketua KPU Kotim berinisial MR dan empat anggota KPU lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.
Kelimanya kemudian ditahan dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan bernilai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang dikucurkan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Kejati Kalteng sebelumnya menyebut estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp10 miliar dan masih dalam proses penghitungan.
Selama proses hukum berlangsung, KPU Kalteng memastikan kebutuhan teknis dan administrasi kepemiluan di Kotawaringin Timur tetap dilayani.
"Masyarakat maupun pihak terkait dapat berkomunikasi dengan KPU Kalteng untuk kebutuhan penyelenggaraan yang sebelumnya menjadi tugas KPU Kotim," kata Wawan.