NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah seluruh lima komisionernya berstatus nonaktif karena menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
"Karena mereka ditahan, maka mereka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, mereka dinonaktifkan," kata Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja di Sampit, Kamis.
Wawan menjelaskan pengambilalihan tugas tersebut dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI sehingga kebutuhan penyelenggaraan, koordinasi, dan administrasi KPU Kotim untuk sementara ditangani KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami dari provinsi nanti yang menangani semua proses-proses di KPU Kotim. Bisa kalau ada hal-hal tertentu kami langsung datang ke sini, tapi bisa juga koordinasinya melalui daring," katanya.
Menurut dia, status nonaktif kelima anggota KPU Kotim berbeda dengan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila perkara telah memasuki persidangan dan kelima anggota KPU Kotim berstatus terdakwa.
"Kalau sekarang nonaktif statusnya, belum diberhentikan sementara. Ketika anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa, maka mereka diberhentikan sementara," ujarnya.
Wawan mengatakan meski tidak menjalankan tugas, status nonaktif maupun pemberhentian sementara tidak serta-merta menghilangkan hak keuangan kelima anggota KPU tersebut.
Mereka masih menerima uang kehormatan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih menerima hak mereka, menerima gaji. Sebutannya kalau di kami itu uang kehormatan, sampai putusan nanti," katanya.
Ia menegaskan pengambilalihan tugas KPU Kotim oleh KPU Kalteng belum berarti dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kelima komisioner.
Menurut dia, proses PAW baru dapat dilakukan apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap yang menyebabkan anggota bersangkutan diberhentikan secara tetap.
"Proses pengadilan ini nanti sampai ada berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena bisa saja ada proses banding sampai proses kasasi, maka mereka tetap diberhentikan sementara," katanya.
Apabila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan mereka tidak bersalah, kata Wawan, para anggota KPU Kotim dapat kembali menjalankan tugas.
Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sehingga diberhentikan secara tetap, proses PAW dapat dilakukan.
"Kalau mereka ternyata bebas, maka mereka dikembalikan menjadi anggota KPU Kotim lagi. Tetapi kalau keputusan tetap menyatakan mereka bersalah dan harus menjalani hukuman, maka mereka diberhentikan tetap sehingga nantinya ada proses PAW," ujarnya.
Wawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa anggota KPU Kotim yang nantinya berpotensi menjalani PAW karena proses hukum masih berlangsung.
"Apakah lima itu kemudian semua atau ada hanya satu, dua atau sebagian, kami tidak bisa berspekulasi," katanya.
Ia menyebut KPU Kalteng memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bahwa proses persidangan tingkat pertama diharapkan dapat diselesaikan pada 2026. Namun, penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih lama apabila berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Ketua KPU Kotim berinisial MR dan empat anggota KPU lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.
Kelimanya kemudian ditahan dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan bernilai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang dikucurkan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Kejati Kalteng sebelumnya menyebut estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp10 miliar dan masih dalam proses penghitungan.
Selama proses hukum berlangsung, KPU Kalteng memastikan kebutuhan teknis dan administrasi kepemiluan di Kotawaringin Timur tetap dilayani.
"Masyarakat maupun pihak terkait dapat berkomunikasi dengan KPU Kalteng untuk kebutuhan penyelenggaraan yang sebelumnya menjadi tugas KPU Kotim," kata Wawan.