Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima orang tersebut berangkat dari Seriwe menggunakan perahu menuju perairan Sumbawa dengan membawa alat tangkap berupa bom ikan dan jaring.
Boyke mengatakan para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Polisi juga memeriksa barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul dan penggunaannya dalam aktivitas penangkapan ikan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.