Selain itu, para terduga pelaku juga terancam melanggar Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai konstruksi perkara dan hasil penyidikan.

Boyke menegaskan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dapat merusak habitat dan ekosistem laut. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat pesisir melaporkan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan.

"Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita," katanya.