Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui menggunakan akun palsu untuk mendekati calon korban. Mereka kemudian membangun komunikasi intensif hingga korban percaya dan memiliki ikatan emosional dengan pelaku.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Di antaranya kebutuhan darurat medis, tawaran investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif.

Korban sindikat itu mayoritas merupakan warga negara Indonesia (WNI), meski terdapat pula sejumlah korban WNA. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi penangkapan. Di antaranya puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Petugas juga mengamankan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskahitu diduga digunakan untuk membantu pelaku memanipulasi korban secara psikologis. Selain itu, turut diamankan dokumen keimigrasian berupa paspor milik para tersangka, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan atau buku mutasi.

Dewi menegaskan proses penerimaan kelima tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelimpahan.