NADIKABAR.COM — Sekretariat Bersama Aksi Iklim Lintas Iman mendesak perlindungan kesehatan warga terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa menunggu penetapan status tanggap darurat.

Wakil Ketua Sekretariat Bersama Aksi Iklim Lintas Iman Johan Kristantara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bantuan dan perlindungan kesehatan harus diberikan sejak warga menghadapi risiko paparan asap.

"Asap tidak menanyakan agama orang yang menghirupnya, dan tidak menunggu status darurat ditetapkan. Membagikan masker belum cukup disebut perlindungan. Jangan sampai bantuan baru datang setelah anak-anak kita antre di puskesmas," kata Johan.

Desakan tersebut tertuang dalam komunike bersama bertajuk "Hentikan Karhutla, Lindungi Warga, Benahi Tata Kelola" yang diprakarsai Sekretariat Bersama Aksi Iklim Lintas Iman dan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI).

Komunike itu diterbitkan di Jakarta, Kamis (22/10), dan hingga Jumat (23/10) telah mendapat persetujuan sembilan organisasi keagamaan dan masyarakat.

Johan, yang juga Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), menilai kelompok rentan membutuhkan perlindungan sejak munculnya risiko paparan asap.

Perlindungan tersebut, menurut komunike, mencakup penyediaan informasi kualitas udara yang akurat dan transparan, layanan kesehatan yang responsif, air bersih, serta bantuan bagi warga terdampak.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta penderita penyakit jantung dan paru.

Sekretariat Bersama mengutip laporan situasi karhutla 2026 yang disusun Yayasan Amanah Daya Nusantara (AYANA) bersama CPPM SBM Institut Teknologi Bandung (ITB), yang mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama 18 Agustus hingga 21 September 2026.