NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) Arvin Rumbiak mengatakan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar harus mengedepankan asas praduga tak bersalah jika diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut dia, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC juga tidak mewajibkan secara eksplisit aturan perampasan aset perlu mengatur juga soal illicit enrichment.
"Kami rasa tetap harus diperhatikan mengenai mekanisme yang akan diterapkan begitu, supaya tetap memperhatikan asas presumption of innocence-nya," kata Arvin saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Berdasarkan komparasi yang pihaknya lakukan, menurut dia, Amerika Serikat dan China tidak mengenal adanya pengaturan illicit enrichment dalam undang-undang perampasan aset.
"Pun di negara lain yang kami sempat riset, itu yang mengenal yang menerapkan perampasan aset dengan dasar illicit enrichment itu adalah China gitu," kata dia.
Sementara itu, perwakilan LK2 FHUI lainnya yakni Muhammad Wildan Keniansyah mengatakan bahwa ada keeratan tersendiri RUU Perampasan Aset ini dengan tindak pidana korupsi.
Secara historis dan yuridis, menurut dia, definisi korupsi di Indonesia itu berakar dari ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal 2 dan 3 menjadi lebih erat dengan kata korupsi karena memang menyorot kerugian keuangan negara," kata Wildan.
Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat mempercepat jadwal agenda rapat-rapat untuk dimulai pada masa reses ini guna memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa tuntas pada 15 Desember 2026.
Semula, kata dia, jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diagendakan akan digelar di masa sidang pada November mendatang namun dimajukan pada masa reses. Menurut dia, percepatan jadwal itu sudah disetujui oleh pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.