NADIKABAR.COM — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai mekanisme royalti pada dasarnya perlu dibangun berdasarkan penggunaan karya.

Dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10), Ketua Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan royalti ditarik berdasarkan pemakaian dan dibagikan berdasarkan pemakaian.

"Tugas kami adalah pencipta terdaftar, pemakaian tercatat,” kata Marcell, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, dia menekankan kepatuhan membutuhkan kepercayaan lintas sektor lantaran sebuah ekosistem harus dibangun dari rasa percaya dari seluruh elemen, di antaranya pencipta dan musisi, pelaku usaha, dan pemerintah.

LMKN, kata dia, membangun kepercayaan lintas sektor dengan apresiasi sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif.