Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Melalui sosialisasi itu, DJKI mendorong agar kepatuhan terhadap hak cipta menjadi bagian dari praktik usaha yang berkelanjutan, sekaligus membangun kesadaran bahwa di balik setiap lagu yang digunakan terdapat proses kreatif dan hak ekonomi yang perlu dihargai.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 peserta dari unsur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, akademisi, Sentra Kekayaan Intelektual serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menjadi forum untuk mempertemukan kepentingan pencipta, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pengelola royalti.

Dari sisi pelaku usaha, tim advokasi PHRI Jawa Barat Nurdin Muhammad menyampaikan implementasi sistem royalti juga perlu memperhatikan karakteristik usaha dan kondisi ekonomi di berbagai daerah.