Ia menilai tarif royalti untuk setiap kamar hotel perlu dikaji ulang karena nilai kamar setiap daerah dan hotel berbeda.
"Begitu juga tarif royalti untuk pelaku restoran yang dihitung berdasarkan jumlah kursi. Perlu dikaji ulang agar berkeadilan," ujar Nurdin.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari dialog antara pemerintah, pencipta, pengelola royalti, dan pelaku usaha untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menempatkan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial.