NADIKABAR.COM — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai mekanisme royalti pada dasarnya perlu dibangun berdasarkan penggunaan karya.
Dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10), Ketua Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan royalti ditarik berdasarkan pemakaian dan dibagikan berdasarkan pemakaian.
"Tugas kami adalah pencipta terdaftar, pemakaian tercatat,” kata Marcell, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, dia menekankan kepatuhan membutuhkan kepercayaan lintas sektor lantaran sebuah ekosistem harus dibangun dari rasa percaya dari seluruh elemen, di antaranya pencipta dan musisi, pelaku usaha, dan pemerintah.
LMKN, kata dia, membangun kepercayaan lintas sektor dengan apresiasi sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif.
Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Melalui sosialisasi itu, DJKI mendorong agar kepatuhan terhadap hak cipta menjadi bagian dari praktik usaha yang berkelanjutan, sekaligus membangun kesadaran bahwa di balik setiap lagu yang digunakan terdapat proses kreatif dan hak ekonomi yang perlu dihargai.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 peserta dari unsur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, akademisi, Sentra Kekayaan Intelektual serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menjadi forum untuk mempertemukan kepentingan pencipta, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pengelola royalti.
Dari sisi pelaku usaha, tim advokasi PHRI Jawa Barat Nurdin Muhammad menyampaikan implementasi sistem royalti juga perlu memperhatikan karakteristik usaha dan kondisi ekonomi di berbagai daerah.
Ia menilai tarif royalti untuk setiap kamar hotel perlu dikaji ulang karena nilai kamar setiap daerah dan hotel berbeda.
"Begitu juga tarif royalti untuk pelaku restoran yang dihitung berdasarkan jumlah kursi. Perlu dikaji ulang agar berkeadilan," ujar Nurdin.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari dialog antara pemerintah, pencipta, pengelola royalti, dan pelaku usaha untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menempatkan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial.