Menurut dia, semangat gotong royong yang ditunjukkan para kader dan anggotanya menegaskan bahwa penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Kendati demikian, Julfikar mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya.

Negara, khususnya Kementerian Kehutanan, tetap memiliki kewajiban utama dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan, mencegah kebakaran, mengawasi aktivitas yang berpotensi memicu karhutla serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang layak.

EN-LMND menekankan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan teknis kehutanan, melainkan persoalan ekologis, sosial, dan kemanusiaan.

Sebab, kata dia, kebakaran hutan dan lahan dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu mata pencaharian warga, serta membahayakan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Untuk itu, EN-LMND meminta Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan, pengawasan, penanganan, dan pemulihan kawasan yang terdampak karhutla.