Menurutnya, sistem pendidikan nasional harus berlandaskan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

"Dengan demikian, pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab konstitusional negara, bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi atau kepentingan pasar," ujarnya.

Julfikar juga menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menilai pengaturan pendidikan tinggi perlu dievaluasi agar tidak membuka ruang bagi praktik komersialisasi pendidikan yang berorientasi pada keuntungan individu maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan kesadaran kritis, sekaligus memastikan bahwa akses pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi masyarakat.