Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Minggu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 06:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.