NADIKABAR.COM — Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menyoroti proyek revitalisasi saluran air senilai Rp1.572.904.410 di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), yang dinilai tidak sesuai perencanaan.

Direktur Eksekutif LP2AD Victor Irianto Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mendesak pihak kontraktor CV Hasea Benedict agar segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan serta spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperiksa, yaitu dugaan tidak adanya lantai kerja dalam pelaksanaan revitalisasi saluran tersebut. Keberadaan lantai kerja perlu dipastikan berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.

"Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, kontraktor harus segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan kekurangannya," ujar Victor.

Terlebih, sambung dia, pengerjaan dengan target 90 hari kerja tersebut diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan lebih, sehingga patut diduga kuat pengerjaannya justru dilakukan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dia juga menyoroti peran konsultan pengawas PT Indit Tara Reky yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, pengawasan itu seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak, gambar perencanaan, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Victor menilai apabila ketidaksesuaian pekerjaan benar terjadi dan tidak terdeteksi atau ditindaklanjuti selama pelaksanaan, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.

"Fungsi pengawasan tidak boleh hanya sebatas formalitas. Konsultan pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan dan memberikan teguran atau meminta perbaikan apabila ditemukan penyimpangan," tegas Victor.