LP2AD juga meminta Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur selaku instansi terkait agar tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan itu harus memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak.

Adanya bagian pekerjaan yang diduga tidak dapat direalisasikan sesuai perencanaan, kata Victor, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Selain dugaan tidak adanya lantai kerja, LP2AD menyoroti kondisi sejumlah penutup saluran lama yang disebut masih mengalami kerusakan atau berlubang dan diduga belum diperbaiki.

"Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar fungsi saluran dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga," tutur Victor.

Dia pun turut mempertanyakan pekerjaan crossing atau persilangan saluran yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan pencocokan dengan dokumen kontrak maupun gambar perencanaan.

Tak hanya itu, pihak kontraktor juga belum melakukan pengaspalan ulang pada lokasi jalan yang digunakan untuk pekerjaan. Akibatnya, kondisi permukaan jalan di Jalan Sumur Jambu belum pulih sebagaimana mestinya setelah pekerjaan tersebut berlangsung.

"Setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan harus dipulihkan sesuai ketentuan teknis. Jangan sampai masyarakat justru menanggung dampak dari pekerjaan yang belum dituntaskan dengan baik," terang Victor.

Lebih lanjut, dia menyebutkan kondisi Jalan Sumur Jambu yang masih menyisakan tanah dan debu bekas pekerjaan juga perlu segera ditangani. Pembersihan lokasi dan pemulihan kondisi jalan merupakan bagian penting agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dan pengguna jalan terhindar dari risiko akibat kondisi lingkungan pekerjaan.