Atas berbagai temuan dan dugaan itu, LP2AD akan meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi saluran air tersebut.

"Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, LP2AD akan meminta pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," papar Victor.

Penggunaan anggaran publik, tambah dia, harus disertai dengan tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan. Oleh sebab itu, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait perlu memastikan pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan serta memberikan hasil yang layak bagi masyarakat.

"Saya ingin pemeriksaan terhadap proyek ini dapat memberikan kejelasan mengenai kualitas pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan, sehingga hal ini tidak terulang dalam proyek Pemprov DKI lainnya," imbuh Victor.

Sementara itu, salah seorang warga RT 02/RW 05, Kelurahan Pinang Ranti, Toni menuturkan pihak kontraktor terlihat kurang profesional dalam proses pengerjaan saluran air tersebut.

Toni mengaku merasa senang dengan dilakukannya revitalisasi saluran air itu karena Jalan Sumur Jambu kerap tergenang saat hujan deras. Namun, ia menyayangkan pengerjaannya dilakukan tidak sesuai perencanaan dengan berbagai alasan.

"Pengerjaan tidak rapi, justru meninggalkan kesan semrawut, banyak debu. Jalan juga tidak segera diaspal ulang meski sudah beberapa minggu tidak ada pengerjaan di lokasi dan jalan sudah bisa dilintasi," ungkap Toni.