Isa menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi penindakan setelah kekerasan terjadi. Menurutnya, ruang terjadinya kekerasan harus dipersempit melalui pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal.
"Tugas kita mempersempit ruang akses itu. Bisa lewat CCTV atau pengetatan pengawasan," katanya.
LPA Jatim pun mendorong penguatan Sistem Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA). Sistem tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi potensi kerawanan terhadap anak sejak dini.
Menurut Isa, lingkungan RT memiliki modal untuk melakukan pencegahan karena terdapat berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Kader Surabaya Hebat (KSH), posyandu, hingga perangkat lingkungan.
"Potensi-potensi kerawanan itu bisa dideteksi. Siapa yang bisa mendeteksi? Mungkin tetangganya, mungkin orang dekat atau mungkin aparat yang ada di tingkat rukun tetangga," tuturnya.
Ia menilai potensi tersebut perlu disatukan menjadi sistem perlindungan anak yang lebih kuat.