"Di Surabaya sebenarnya modal untuk itu ada. Kita punya KSH, kita punya posyandu, macam-macam. Potensi itu belum terjahit secara baik untuk kemudian menjadi modal dalam rangka penyelamatan dan perlindungan anak," jelasnya.
Sementara itu, LPA Jatim sendiri mencatat sekitar 451 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur hingga Juli 2026.
"Saya punya catatan sampai bulan Juli kemarin, sekitar 451-an kasus," tuturnya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan kasus yang tercatat dan dilaporkan. Artinya, masih ada kemungkinan kasus kekerasan terhadap anak yang belum terungkap atau belum dilaporkan.
Menurut Isa, persoalan utama bukan hanya seberapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku. Ia menilai hukuman juga harus mampu memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Persoalannya bukan pada lamanya, tapi potensi jeranya ada enggak. Sehingga menurut saya hukuman itu lebih pada tidak hanya sekadar hukum, tapi mampu membuat kesadaran sehingga dia (pelaku) jera," pungkasnya.