NADIKABAR.COM — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mengungkap, pelaku kekerasan terhadap anak seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap anak menjadi tantangan tersendiri.
Pengurus LPA Jawa Timur M Isa Ansori mengungkapkan hal tersebut berdasarkan catatan pihaknya.
"Biasanya kekerasan seksual itu lebih banyak dilakukan oleh orang-orang dekat yang sudah dikenal. Bisa kakaknya, bisa orang tuanya sendiri, orang tua tiri atau apa pun," ungkap Isa saat dihubungi NadiKabar, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kedekatan pelaku dengan korban membuat akses untuk melakukan kekerasan menjadi lebih terbuka. Kondisi tersebut juga dapat diperparah oleh beberapa faktor. Misalnya persoalan ekonomi keluarga yang berdampak pada lemahnya pengawasan terhadap anak.
"Di mana adanya ruang longgar, kelonggaran pengawasan, yang kemudian menjadikan pelaku punya persepsi lebih leluasa untuk melakukan upaya-upaya sampai terjadinya kekerasan seksual," bebernya.
Fenomena pelaku dari lingkungan terdekat ini kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus ayah yang diduga menghamili anak tirinya di Surabaya.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana kedekatan dan akses pelaku terhadap korban dapat menjadi salah satu faktor yang membuat anak berada dalam posisi rentan.
Isa menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi penindakan setelah kekerasan terjadi. Menurutnya, ruang terjadinya kekerasan harus dipersempit melalui pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal.
"Tugas kita mempersempit ruang akses itu. Bisa lewat CCTV atau pengetatan pengawasan," katanya.
LPA Jatim pun mendorong penguatan Sistem Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA). Sistem tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi potensi kerawanan terhadap anak sejak dini.
Menurut Isa, lingkungan RT memiliki modal untuk melakukan pencegahan karena terdapat berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Kader Surabaya Hebat (KSH), posyandu, hingga perangkat lingkungan.
"Potensi-potensi kerawanan itu bisa dideteksi. Siapa yang bisa mendeteksi? Mungkin tetangganya, mungkin orang dekat atau mungkin aparat yang ada di tingkat rukun tetangga," tuturnya.
Ia menilai potensi tersebut perlu disatukan menjadi sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
"Di Surabaya sebenarnya modal untuk itu ada. Kita punya KSH, kita punya posyandu, macam-macam. Potensi itu belum terjahit secara baik untuk kemudian menjadi modal dalam rangka penyelamatan dan perlindungan anak," jelasnya.
Sementara itu, LPA Jatim sendiri mencatat sekitar 451 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur hingga Juli 2026.
"Saya punya catatan sampai bulan Juli kemarin, sekitar 451-an kasus," tuturnya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan kasus yang tercatat dan dilaporkan. Artinya, masih ada kemungkinan kasus kekerasan terhadap anak yang belum terungkap atau belum dilaporkan.
Menurut Isa, persoalan utama bukan hanya seberapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku. Ia menilai hukuman juga harus mampu memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Persoalannya bukan pada lamanya, tapi potensi jeranya ada enggak. Sehingga menurut saya hukuman itu lebih pada tidak hanya sekadar hukum, tapi mampu membuat kesadaran sehingga dia (pelaku) jera," pungkasnya.