NADIKABAR.COM — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung, Kamis (15/10), serta penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati dalam keterangannya, Jumat, mengatakan sertifikasi halal tidak semestinya dipahami hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai upaya memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
"Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut," katanya.
Implementasi sertifikasi halal telah berlangsung secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, kewajiban tersebut mencakup kategori produk sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku usaha perlu memahami jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan karakteristik produknya.