Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Erni Juliana Al Hasanah Nasution menekankan bahwa pemberlakuan kewajiban halal perlu disertai kesiapan pelaksanaan di lapangan, termasuk pemutakhiran data, pendampingan pelaku usaha, pemenuhan perizinan, serta koordinasi lintas instansi.
“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.
MUI juga menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi halal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai, agar pelaku usaha memahami kewajiban serta tahapan sertifikasi yang perlu ditempuh.
Selain untuk memenuhi ketentuan, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Melalui edukasi, pendampingan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, kesiapan pelaku usaha di Lampung diharapkan semakin meningkat menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.