Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha dapat menempuh jalur reguler atau self-declare sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, jalur self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu melalui mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan.

Direktur LPPOM Lampung Susilawati mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, baik secara langsung maupun daring, untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal.

Pendampingan tersebut mencakup pemahaman persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang diperlukan dalam proses sertifikasi. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa dalam penyebarluasan informasi mengenai sertifikasi halal.

Penyerahan sertifikat halal kepada 12 pelaku usaha dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya fasilitasi sekaligus penguatan koordinasi antara lembaga pemeriksa halal, MUI, pemerintah, dan pelaku usaha di daerah.