NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp58,51 miliar dari tiga bank perkreditan rakyat (BPR) maupun syariah (BPRS) di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di DIY sebesar Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Rhein Valleno Oktariansyah pada Media Gathering di Yogyakarta, Jumat.

Dia mengatakan, tiga BPR/BPRS di DIY tersebut adalah PT BPR Tripilar Arthajaya yang dicabut izin usahanya pada 2006, kemudian PT BPR Agra Arthaka Mulya yang dicabut izinnya pada 2016, kemudian yang terbaru pada tahun 2026 adalah PT BPR Mataram Mitra Manunggal.

Pembayaran klaim dilakukan setelah operasional bank tersebut ditutup dan proses likuidasi dialihkan ke LPS, sehingga simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan diproses oleh LPS sesuai ketentuan berlaku maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah.