Sedangkan pada bank syariah yaitu giro Wadiah dan giro Mudharabah, tabungan Wadiah dan tabungan Mudharabah, deposito Mudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.

Menurut dia, LPS menjamin simpanan hingga sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

"Agar simpanan di bank dijamin LPS pastikan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank/menyebabkan bank menjadi bank gagal," katanya.