Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
LPS bayarkan klaim jaminan Rp58,51 miliar dari tiga BPR/BPRS di DIY
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp58,51 miliar dari tiga bank perkreditan rakyat (BPR) maupun syariah (BPRS
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 19:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sedangkan pada bank syariah yaitu giro Wadiah dan giro Mudharabah, tabungan Wadiah dan tabungan Mudharabah, deposito Mudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Menurut dia, LPS menjamin simpanan hingga sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS pastikan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank/menyebabkan bank menjadi bank gagal," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.