"Klaim dibayar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS," katanya.

Dia menyebut total simpanan nasabah berdasarkan hasil penetapan simpanan LPS di tiga lembaga bank tersebut sebesar Rp60,87 miliar, yang meliputi sebesar Rp59,01 miliar simpanan layak bayar, dan sebesar Rp1,87 miliar simpanan tidak layak bayar.

"Penyebab utamanya yang membuat simpanan ini tidak layak bayar adalah tidak tercatat, itu dominannya tinggi sekali mencapai 96,8 persen. Kemudian yang menyebabkan bank tidak sehat, itu kecil hanya 3,19 persen. Jadi ini sampel tiga bank itu," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa jenis simpanan nasabah yang dijamin LPS, pada bank konvensional diantaranya giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.