NADIKABAR.COM β Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) diputuskan untuk dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan likuidasi terhadap 14 BPR/BPRS tersebut telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βJanuari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Tentu itu ada prosesnya, tetapi itu adalah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik," ujar Anggito.
Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan semester I-2026, ketika LPS mencatat delapan BPR/BPRS diputuskan untuk dilikuidasi.