Anggito menambahkan LPS terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan agar nasabah bank yang dilikuidasi dapat segera memperoleh kembali simpanannya.

Sepanjang 2026, sekitar 60 persen klaim penjaminan sudah dapat dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.

Sementara itu, berdasarkan data hingga akhir September 2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap delapan BPR/BPRS. Adapun 23 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.

LPS juga terus memperkuat perlindungan terhadap nasabah melalui skema penjaminan simpanan. Hingga September 2026, jumlah rekening pada BPR/BPRS yang tercakup dalam penjaminan penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,8 juta rekening atau setara dengan 99,97 persen dari total rekening.