NADIKABAR.COM β€” Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) diputuskan untuk dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan likuidasi terhadap 14 BPR/BPRS tersebut telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

β€œJanuari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Tentu itu ada prosesnya, tetapi itu adalah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik," ujar Anggito.

Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan semester I-2026, ketika LPS mencatat delapan BPR/BPRS diputuskan untuk dilikuidasi.

Anggito menjelaskan persoalan tata kelola masih menjadi penyebab dominan kegagalan BPR/BPRS yang berujung pada keputusan penutupan.

"Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan, pada umumnya masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," jelasnya.

Sejalan dengan proses likuidasi tersebut, LPS mencatat sebanyak 62.971 rekening nasabah dinyatakan layak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan. Total nilai simpanan layak bayar dari rekening tersebut mencapai Rp1,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah sebesar Rp643,94 miliar.

Anggito menambahkan LPS terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan agar nasabah bank yang dilikuidasi dapat segera memperoleh kembali simpanannya.

Sepanjang 2026, sekitar 60 persen klaim penjaminan sudah dapat dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.

Sementara itu, berdasarkan data hingga akhir September 2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap delapan BPR/BPRS. Adapun 23 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.

LPS juga terus memperkuat perlindungan terhadap nasabah melalui skema penjaminan simpanan. Hingga September 2026, jumlah rekening pada BPR/BPRS yang tercakup dalam penjaminan penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,8 juta rekening atau setara dengan 99,97 persen dari total rekening.