Doddy menjelaskan perbedaan tingkat bunga penjaminan tersebut turut mempertimbangkan daya saing BPR dalam menghimpun dana masyarakat.
"Jadi angka 6,25 persen itu tentu saja juga sudah memperhitungkan bagaimana level itu tetap menjaga daya saing BPR dibandingkan dengan bank umum," ujarnya.
Menurut Doddy, tingkat bunga penjaminan tersebut masih mendukung pelaksanaan mandat LPS karena lebih dari 99 persen rekening nasabah BPR berada dalam cakupan penjaminan.
Berdasarkan data LPS per Agustus 2026, sebanyak 15,59 juta rekening nasabah BPR dan BPR Syariah (BPRS), atau 99,97 persen dari total rekening, memiliki saldo hingga Rp2 miliar sehingga seluruh saldonya berada dalam batas nilai penjaminan.
Meski demikian, rekening yang berada dalam batas nilai penjaminan belum tentu secara otomatis dinyatakan layak bayar apabila bank mengalami kegagalan.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk prinsip 3T.
Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.