"Seluruh simpanan wajib tercatat dalam pembukuan, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan data nasabah dijaga tetap akurat dan mutakhir," ucap Doddy.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban pencatatan simpanan karena LPS masih menemukan dana nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank serta data nasabah yang tidak akurat ketika menangani bank bermasalah.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat memperlambat proses verifikasi dan pembayaran klaim penjaminan, bahkan menyebabkan sebagian simpanan tidak memenuhi persyaratan pembayaran.

Oleh karena itu, nasabah perlu memastikan simpanannya tercatat secara resmi di bank serta memperhatikan tingkat bunga yang diterima, sedangkan pengelola BPR perlu menjaga ketepatan pencatatan dan keterbukaan informasi mengenai penjaminan.

Adapun ketentuan tingkat bunga penjaminan tersebut tidak diterapkan terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah. Penjaminan simpanan pada BPRS mengikuti ketentuan tersendiri sesuai prinsip syariah.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan secara aktif dan transparan, termasuk melalui kanal digital, agar masyarakat memahami persyaratan perlindungan simpanan.

Doddy menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan simpanan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR-BPRS sehingga industri dapat terus menjalankan perannya dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.