NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) agar memperhatikan batas bunga penjaminan sebagai salah satu syarat perlindungan simpanan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan kepatuhan terhadap tingkat bunga penjaminan penting karena bunga yang melebihi batas merupakan salah satu penyebab utama simpanan dinyatakan tidak layak bayar ketika bank dilikuidasi.
"Sekitar dua per tiga dari simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar pada bank yang dilikuidasi disebabkan oleh bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan," kata Doddy dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.
Doddy menjelaskan sebagian bank menawarkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS untuk menarik dana masyarakat secara cepat.
Namun, bunga yang melampaui ketentuan tersebut dapat menyebabkan simpanan tidak memenuhi persyaratan pembayaran klaim penjaminan.
Saat ini, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen untuk periode yang sama.
Doddy menjelaskan perbedaan tingkat bunga penjaminan tersebut turut mempertimbangkan daya saing BPR dalam menghimpun dana masyarakat.
"Jadi angka 6,25 persen itu tentu saja juga sudah memperhitungkan bagaimana level itu tetap menjaga daya saing BPR dibandingkan dengan bank umum," ujarnya.
Menurut Doddy, tingkat bunga penjaminan tersebut masih mendukung pelaksanaan mandat LPS karena lebih dari 99 persen rekening nasabah BPR berada dalam cakupan penjaminan.
Berdasarkan data LPS per Agustus 2026, sebanyak 15,59 juta rekening nasabah BPR dan BPR Syariah (BPRS), atau 99,97 persen dari total rekening, memiliki saldo hingga Rp2 miliar sehingga seluruh saldonya berada dalam batas nilai penjaminan.
Meski demikian, rekening yang berada dalam batas nilai penjaminan belum tentu secara otomatis dinyatakan layak bayar apabila bank mengalami kegagalan.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk prinsip 3T.
Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
"Seluruh simpanan wajib tercatat dalam pembukuan, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan data nasabah dijaga tetap akurat dan mutakhir," ucap Doddy.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban pencatatan simpanan karena LPS masih menemukan dana nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank serta data nasabah yang tidak akurat ketika menangani bank bermasalah.
Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat memperlambat proses verifikasi dan pembayaran klaim penjaminan, bahkan menyebabkan sebagian simpanan tidak memenuhi persyaratan pembayaran.
Oleh karena itu, nasabah perlu memastikan simpanannya tercatat secara resmi di bank serta memperhatikan tingkat bunga yang diterima, sedangkan pengelola BPR perlu menjaga ketepatan pencatatan dan keterbukaan informasi mengenai penjaminan.
Adapun ketentuan tingkat bunga penjaminan tersebut tidak diterapkan terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah. Penjaminan simpanan pada BPRS mengikuti ketentuan tersendiri sesuai prinsip syariah.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan secara aktif dan transparan, termasuk melalui kanal digital, agar masyarakat memahami persyaratan perlindungan simpanan.
Doddy menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan simpanan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR-BPRS sehingga industri dapat terus menjalankan perannya dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.